Preloader Close
D E S A   R a m b i p u j i

Kelembagaan Desa

Tugas Pokok & Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPBD mempunyai fungsi:
1.       perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencanadan pengungsi  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
2.       pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana dan pengungsi;
3.       pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
4.       penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
5.       penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
6.       penyusunan, penetapan, dan penyediaan informasi peta rawan bencana;
7.       penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
8.       pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
9.       pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
10.   pertangunggjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.   penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga BPBD;
12.   penyelenggaraan tugas pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
13.   pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
14.   pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan  kinerja BPBD ;
15.   pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.      

 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD mempunyai kewenangan:  
1.       perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana ;
2.       perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi  penanganan bencana;
3.       perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi  penanganan pasca bencana;
4.       perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan  penanganan bencana;
5.       perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran;
6.       pelaksanaan koordinasi mitigasi bencana geologi;
7.       pengoordinasian pengelolaan informasi bencana geologi pada wilayah daerah;
8.       pengoordinasian penanggulangan korban bencana;
9.       pengoordinasian penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan penanggulangan banjir diwilayah daerah serta koordinasi dengan daerah sekitar;
10.   pengoordinasian evaluasi sistem drainase dan pengendalian fungsi drainase serta pengendalian banjir;
11.   pengoordinasian penyediaan prasarana dan sarana  air minum untuk daerah bencana;
12.   pengoordinasian pelaksanaan standar, prosedur, dan operasi (SPO) baku penanganan pengungsi akibat bencana;
13.   pengoordinasian penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana;
14.   pengoordinasian penetapan kawasan yang berisiko rawan bencana;
15.   pengoordinasian penetapan kawasan yang berisiko menimbulkan bencana lingkungan;
16.   pengoordinasian penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana;
17.   pengoordinasian kebijakan mitigasi bencana geologi pada wilayah Daerah;
18.   pelaksanaan koordinasi mitigasi bencana geologi pada wilayah Daerah;
19.   pengelolaan informasi bencana geologi pada wilayah Daerah.