Tugas Pokok & Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPBD mempunyai fungsi:
1.
perumusan
kebijakan di bidang penanggulangan
bencanadan pengungsi berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan;
2.
pendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan
bencana dan pengungsi;
3.
pengoordinasian pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
4.
penetapan pedoman
dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan
setara;
5.
penetapan
standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan;
6.
penyusunan,
penetapan, dan penyediaan informasi peta rawan bencana;
7.
penyusunan dan
penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
8.
pelaporan
penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam
kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
9.
pengendalian
pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan bencana;
10.
pertangunggjawaban
penggunaan anggaran yang diterima dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
penyelenggaraan
dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga BPBD;
12.
penyelenggaraan
tugas pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta
rehabilitasi dan rekonstruksi;
13.
pembinaan dan
pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pencegahan
dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan
rekonstruksi;
14.
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja BPBD ;
15.
pelaksanaan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD mempunyai kewenangan:
1.
perumusan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan
bencana ;
2.
perumusan kebijakan,
koordinasi, dan fasilitasi penanganan bencana;
3.
perumusan kebijakan,
koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca bencana;
4.
perumusan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan bencana;
5.
perumusan
kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran;
6.
pelaksanaan
koordinasi mitigasi bencana geologi;
7.
pengoordinasian
pengelolaan informasi bencana geologi pada wilayah daerah;
8.
pengoordinasian
penanggulangan korban bencana;
9.
pengoordinasian
penyelesaian masalah dan permasalahan operasionalisasi sistem drainase dan
penanggulangan banjir diwilayah daerah serta koordinasi dengan daerah sekitar;
10.
pengoordinasian
evaluasi sistem drainase dan pengendalian fungsi drainase serta pengendalian
banjir;
11.
pengoordinasian
penyediaan prasarana dan sarana air minum untuk daerah
bencana;
12.
pengoordinasian
pelaksanaan standar, prosedur, dan operasi (SPO) baku penanganan pengungsi
akibat bencana;
13.
pengoordinasian
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana;
14.
pengoordinasian
penetapan kawasan yang berisiko rawan bencana;
15.
pengoordinasian
penetapan kawasan yang berisiko menimbulkan bencana lingkungan;
16.
pengoordinasian
penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana;
17.
pengoordinasian kebijakan
mitigasi bencana geologi pada wilayah Daerah;
18.
pelaksanaan
koordinasi mitigasi bencana geologi pada wilayah Daerah;
19.
pengelolaan
informasi bencana geologi pada wilayah Daerah.