Tugas Pokok & Fungsi
Bagi Anda yang saat ini masih
bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi
sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari
Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai
berikut :
Tugas LPM
· Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
· Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
· Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
· Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
· Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
· Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
· Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
· Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.