TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
KEPALA DESA
Pasal 7
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, berupa tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, berupa pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
pembinaan kemasyarakatan, berupa pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
Pasal 8
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
melaksanakan urusan umum berupa penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
melaksanakan urusan keuangan berupa pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (DPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
melaksanakan urusan perencanaan berupa menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
KEPALA URUSAN (TATA USAHA DAN UMUM, KEUANGAN, PERENCANAAN)
Pasal 9
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi berupa melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti pelaksanaan urusan keuangan berupa pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan berupa penyususnan rencana APB desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA SEKSI (PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN)
Pasal 10
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan Profil Desa serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS)
Pasal 11
Kepala kewilayahan atau kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan